Rabu, 20 Juli 2011

Hak Guru dari Tunjangan Profesi ternyata disunat!

PGRI Tercengang dengan Temuan BPK
Pemotongan dan Penerapan Pajak Tunjangan Profesi

Rombongan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) diundang khusus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pertemuan tersebut, awak PB PGRI tercengang mendengarkan paparan temuan BPK terkait dugaan penyimpangan dalam audit anggaran 2010 Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Ketua PB PGRI Sulistyo kemarin (19/7) menuturkan, rombongannya diterima BPK Senin lalu (18/7). Dugaan-dugaan penyimpangan yang terendus BPK itu, semakin menguatkan laporan dari PGRI daerah selama ini. Laporan tersebut diantaranya aneka pemotongan uang guru oleh pemerintah daerah atau pusat. Selain itu juga pemberian bantuan yang tidak tepat sasaran dan jumlah.

"Setelah pertemuan itu, kami PGRI semakin prihatin dengan tata kelola anggaran pendidikan yang jumlahnya luar biasa," kata dia.


Dalam pertemuan tersebut. Sulistyo menjelaskan BPK memaparkan penggunaan anggaran-anggaran pendidikan tertentu. Diantaranya anggaran pendidikan yang berkaitan dengan alokasi khusus (DAK), dana bantuan operasional sekolah (BOS), tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan dana tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu/bulan untuk guru yang belum memperoleh tunjangan profesi.

Dugaan penyimpangan dalam penganggaran alokasi tersebut beragam. Seperti ada pemotongan atau pengurangan kepada para guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi. Selain itu, penerapan pemotongan tunjangan sertifikasi berupa Pajak Pertambangan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15 persen kepada guru golongan II. "Padahal guru golongan II seharusnya tidak kena PPN dan PPh," jelas Sulistyo.

Selain itu, munculnya kucuran DAK lainnya yang disalurkan tidak tepat waktu dan juga jumlahnya yang tidak sesuai dengan ketetapan. "Sebagian besar jumlahnya yang turun ke sekolah atau guru lebih kecil," ujar senator Provinsi Jawa Tengah itu.

Selanjutnya dalam paparannya di depan PGRI, BPK menunjukkan adanya pemberian tunjangan profesi yang keliru. Selama ini, ada aturan baku besaran tunjangan profesi yang diterima guru. Aturannya, besaran tunjangan tersebut adalah sekali gaji pokok yang diterima.

Tapi, kekacauan muncul karena patokan yang digunakan adalah besaran gaji pokok empat tahun sebelum pencairan tunjangan. Contohnya, tunjangan profesi yang cair pada 2010, tetapi acuan gaji pokok yang digunakan adalah 2005 atau 2006. Padahal, menurut Sulistyo, gaji PNS termasuk guru setiap tahun mengalami kenaikan.

Sayangnya, Sulistyo masih belum berani menghitung secara rinci potensi kerugian negara dari penyimpangan-penyimpangan penggunaan anggaran tersebut. "Kami belum meneliti. Kita tunggu saja tindaklanjut dari BPK dan Kemendiknas," ujar dia.

Menurutnya, kekacauan penggunaan anggaran tersebut menjadi salah satu alasan dunia pendidikan belum menunjukkan tanda-tanda perkembangan. Diantaranya, masih banyaknya guru yang hidup dibawah standar sejahtera, ada juga fasilitas pendidikan yang tidak komplit. Contohnya, ada gedung sekolah tetapi tidak ada perpustakaan, laboratorium, dan juga bangku belajar.

Sulistyo mengingatkan, anggaran pendidikan saat ini luar biasa besar yaitu 20 persen. Dia menjelaskan, PGRI kasihan dengan nasib Mendiknas Mohammad Nuh yang terus terbelit persoalan penggunaan anggaran pendidikan. Dia berharap, Mendiknas segera menemukan orang-orang yang melakukan penyimpangan dan langsung menjatuhkan sanksi sesuai dengan tanggung jawabnya. Dengan cara ini, persoalan penggunaan anggaran pendidikan di lingkungan Kemendiknas tidak berlalur-larut kacau.

Seperti diketahui, opini BPK terhadap audit keuangan Kemendiknas tahun anggaran 2009 berujung opini wajar dengan pengecualian (WDP). Setahun kemudian, setelah melakukan audit laporan keuangan Kemendiknas tahun anggaran 2010 berujung kesimpulan disclaimer.

Belum ada pernyataan resmi terkait perkembangan penyelesaian temuan BPK tersebut. Mendiknas Nuh beberapa waktu lalu mengatakan BPK memberikan waktu dua bulan kepada Kemendiknas untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK. Irjen Kemendiknas Musliar Kasim masih belum berkomentar.

Staf Khusus Mendiknas Bidang Komunikasi Media Sukemi mengatakan jika saat ini prioritas Kemendiknas adalah menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut. Diantaranya, menyelesaikan munculnya rekening-rekening liar di berbagai perguruan tinggi. Untuk menyelesaikan kasus ini, Itjen Kemendiknas dijadwalkan mengundang para rektor PTN tersebut.

Sumber: TemuanBPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar