PGRI Tercengang dengan Temuan BPK
Pemotongan dan Penerapan Pajak Tunjangan Profesi 
Rombongan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI)  diundang khusus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pertemuan  tersebut, awak PB PGRI tercengang mendengarkan paparan temuan BPK  terkait dugaan penyimpangan dalam audit anggaran 2010 Kementerian  Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Ketua PB PGRI Sulistyo kemarin (19/7) menuturkan, rombongannya diterima  BPK Senin lalu (18/7). Dugaan-dugaan penyimpangan yang terendus BPK itu,  semakin menguatkan laporan dari PGRI daerah selama ini. Laporan tersebut  diantaranya aneka pemotongan uang guru oleh pemerintah daerah atau  pusat. Selain itu juga pemberian bantuan yang tidak tepat sasaran dan  jumlah.
"Setelah pertemuan itu, kami PGRI semakin prihatin dengan tata kelola anggaran pendidikan yang jumlahnya luar biasa," kata dia.
Dalam pertemuan tersebut. Sulistyo menjelaskan BPK memaparkan penggunaan  anggaran-anggaran pendidikan tertentu. Diantaranya anggaran pendidikan  yang berkaitan dengan alokasi khusus (DAK), dana bantuan  operasional sekolah (BOS), tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan  dana tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu/bulan untuk guru yang  belum memperoleh tunjangan profesi.
Dugaan penyimpangan dalam penganggaran alokasi tersebut beragam. Seperti  ada pemotongan atau pengurangan kepada para guru yang memperoleh  tunjangan sertifikasi. Selain itu, penerapan pemotongan tunjangan  sertifikasi berupa Pajak Pertambangan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan  (PPh) sebesar 15 persen kepada guru golongan II. "Padahal guru golongan  II seharusnya tidak kena PPN dan PPh," jelas Sulistyo.
Selain itu, munculnya kucuran DAK lainnya yang disalurkan tidak tepat  waktu dan juga jumlahnya yang tidak sesuai dengan ketetapan. "Sebagian  besar jumlahnya yang turun ke sekolah atau guru lebih kecil," ujar  senator Provinsi Jawa Tengah itu. 
Selanjutnya dalam paparannya di depan PGRI, BPK menunjukkan adanya  pemberian tunjangan profesi yang keliru. Selama ini, ada aturan baku  besaran tunjangan profesi yang diterima guru. Aturannya, besaran  tunjangan tersebut adalah sekali gaji pokok yang diterima. 
Tapi, kekacauan muncul karena patokan yang digunakan adalah besaran gaji  pokok empat tahun sebelum pencairan tunjangan. Contohnya, tunjangan  profesi yang cair pada 2010, tetapi acuan gaji pokok yang digunakan  adalah 2005 atau 2006. Padahal, menurut Sulistyo, gaji PNS termasuk guru  setiap tahun mengalami kenaikan.
Sayangnya, Sulistyo masih belum berani menghitung secara rinci potensi  kerugian negara dari penyimpangan-penyimpangan penggunaan anggaran  tersebut. "Kami belum meneliti. Kita tunggu saja tindaklanjut dari BPK  dan Kemendiknas," ujar dia.
Menurutnya, kekacauan penggunaan anggaran tersebut menjadi salah satu  alasan dunia pendidikan belum menunjukkan tanda-tanda perkembangan.  Diantaranya, masih banyaknya guru yang hidup dibawah standar sejahtera,  ada juga fasilitas pendidikan yang tidak komplit. Contohnya, ada gedung  sekolah tetapi tidak ada perpustakaan, laboratorium, dan juga bangku  belajar.
Sulistyo mengingatkan, anggaran pendidikan saat ini luar biasa besar  yaitu 20 persen. Dia menjelaskan, PGRI kasihan dengan nasib Mendiknas  Mohammad Nuh yang terus terbelit persoalan penggunaan anggaran  pendidikan. Dia berharap, Mendiknas segera menemukan orang-orang yang  melakukan penyimpangan dan langsung menjatuhkan sanksi sesuai dengan  tanggung jawabnya. Dengan cara ini, persoalan penggunaan anggaran  pendidikan di lingkungan Kemendiknas tidak berlalur-larut kacau.
Seperti diketahui, opini BPK terhadap audit keuangan Kemendiknas tahun  anggaran 2009 berujung opini wajar dengan pengecualian (WDP). Setahun  kemudian, setelah melakukan audit laporan keuangan Kemendiknas tahun  anggaran 2010 berujung kesimpulan disclaimer.
Belum ada pernyataan resmi terkait perkembangan penyelesaian temuan BPK  tersebut. Mendiknas Nuh beberapa waktu lalu mengatakan BPK memberikan  waktu dua bulan kepada Kemendiknas untuk menyelesaikan seluruh  rekomendasi BPK. Irjen Kemendiknas Musliar Kasim masih belum  berkomentar.
Staf Khusus Mendiknas Bidang Komunikasi Media Sukemi mengatakan jika  saat ini prioritas Kemendiknas adalah menyelesaikan rekomendasi BPK  tersebut. Diantaranya, menyelesaikan munculnya rekening-rekening liar di  berbagai perguruan tinggi. Untuk menyelesaikan kasus ini, Itjen  Kemendiknas dijadwalkan mengundang para rektor PTN tersebut.
Sumber: TemuanBPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar