Jumat, 01 Juli 2011

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Karawang Tahun 2011 – 2015

DPRD SETUJUI RPJMD KABUPATEN KARAWANG 2011-2015

Setelah melalui pembahasan yang cukup intensif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang akhirnya menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Karawang Tahun 2011 – 2015. Persetujuan DPRD tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung Kamis (30/6).


Bupati Karawang, H. Ade Swara dalam sambutannya mengatakan bahwa dirinya, Pemerintah Daerah, DPRD, dan segenap masyarakat Kab. Karawang memiliki cita-cita untuk mewujudkan masyarakat Karawang yang sejahtera secara adil dan merata. Berkaitan dengan cita-cita tersebut, pada RPJMD tersebut pihaknya memformulasikan Visi Kab. Karawang Tahun 2011 - 2015, yaitu Karawang Yang Sejahtera Berbasis Pembangunan Berkeadilan Dilandasi Iman Dan Taqwa.


Lebih lanjut Bupati mengatakan, pernyataan visi tersebut mengandung tiga makna pokok, yaitu sejahtera, pembangunan berkeadilan, serta iman dan taqwa. Sejahtera mengandung makna terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara lahir dan batin, melalui bentuk-bentuk pelayanan yang baik dan menyeluruh. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses atas kebutuhan hidup dengan kondisi masyarakat yang memiliki keberdayaan secara sosial dan ekonomi, sehingga pada akhirnya masyarakat mampu melangsungkan kehidupan individu maupun kemasyarakatan secara layak, serta mampu menghadapi berbagai macam kondisi akibat perubahan global.

Bupati melanjutkan, Pembangunan berkeadilan mengandung arti bahwa di kabupaten karawang dapat tercipta suatu kondisi yang menjamin pelaksanaan pembangunan di seluruh sektor secara prioritas, proporsional, dan selaras. Hal ini diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan melalui pengembangan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan, serta sinergitas dan keterlibatan sektor swasta dan masyarakat.

Sedangkan Iman dan taqwa, lanjut Bupati mengandung makna bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang senantiasa menjadikan iman dan taqwa sebagai landasan utama pembangunan, sehingga pada prosesnya dapat tetap berada pada koridor tuntutan kebenaran hakiki dalam mewujudkan ajaran agama yang diyakini. Hal ini diselenggarakan melalui pembangunan yang berkualitas dan budaya agamis dalam kehidupan sehari-hari, serta mewujudkan kerukunan antar dan intern umat beragama, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan toleransi terhadap keragaman budaya dan peningkatan daya saing.

Dalam rangka pencapaian visi tersebut, Pemerintah Daerah telah menyusun lima misi, yaitu : Pertama, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang cerdas, sehat, berbudaya, dan religius yang harmonis; Kedua, penguatan struktur dan kelembagaan ekonomi daerah; Ketiga, meningkatkan pelayanan ketersediaan infrastruktur wilayah; Keempat, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Bupati mengutarakan bahwa upaya untuk mencapai tujuan dan sasaran misi tersebut diselenggarakan melalui agenda prioritas pembangunan daerah yang akan dilaksanakan selama lima tahun, mulai tahun 2011 hingga tahun 2015, yaitu: Peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan; Peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan; Pembinaan dan pengembangan kehidupan beragama yang harmonis; Pengembangan ekonomi lokal berbasis komoditas unggulan daerah; Penurunan angka pengangguran; Pengembangan sistem transportasi kabupaten; Pengelolaan jaringan irigasi dan sumber daya air; peningkatan sarana dan prasarana dasar (PSD) permukiman dan perumahan; Penyediaan prasarana pelayanan publik; Pemantapan penyelenggaraan pemerintahan daerah; Pemantapan penyelenggaraan pemerintahan desa; Perlindungan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup; serta Pelayanan persampahan.

Bupati juga menambahkan bahwa untuk mewujudkan cita-cita tersebut, terdapat sejumlah prasyarat lain yang harus dipenuhi. Prasyarat-prasyarat tersebut antara lain: Partisipasi seluruh komponen stake holder, baik swasta dan masyarakat yang secara sinergis bersama pemerintah daerah dan dprd sebagai mitra kerja dalam pelaksanaan pembangunan daerah; Terciptanya kondisi sosial politik yang kondusif, yang dibangun atas dasar rasa memiliki, toleransi, dan penuh kebersamaan oleh seluruh masyarakat, sesuai perannya masing-masing; Kekayaan sumber daya alam yang terbatas jumlahnya memerlukan tanggung jawab bersama dalam pendayagunaan, sehingga memungkinkan terwujudnya pembangunan secara berkelanjutan.

Sumber: RPJMD kab.Karawang 2011-2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar